Syarat dan ketentuan PPDB

PERSYARATAN : 

I.         Umum :

1.     Umur pada tanggal  10 Juli 2022  belum mencapai 21 tahun

2.     Memiliki Ijazah, surat keterangan berpenghargaan yang sama dengan Ijazah SMP/MTs atau yang sederajat.

 

II.       Khusus :

1.     Raport SMP/MTs atau  yang  sederajat  Kelas  VIII (semester 1 & 2 ) dan IX semester 1

2.     Kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)                                                                                                   

3.     Akta kelahiran   

4.     Kartu Keluarga (KK)

5.     SKL dan Ijazah SMP/MTs atau yang sederajat (jika sudah ada)

Berkas – berkas dikirimkan melalui email : ppdb@smasoedirman24.sch.id atau WA (085889008900)

 

 

III.     Prosedur Pendaftaran

1.   Calon peserta didik membuka website : ppdb.smasoedirman24.sch.id, kemudian mentransfer biaya pendaftaran  sebesar  Rp. 255.000, melalui Bank Muamalat : 3500011645 a.n Yayasan Masjid PB Sudirman-SMA

 2.     Calon peserta didik melakukan konfirmasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor pendaftaran kepada Ibu Riyani : 0858 8900 8900, Bapak Subagyo : 0812 2003 451

3.   Setelah mendapatkan nomor pendaftaran Calon peserta didik menginput ke form pendaftaran dan mengisi biodata di web : ppdb.smasoedirman24.sch.id,  kemudian Username dan password agar disimpan.

4.   Mengirimkan atau mengupload berkas-berkas untuk di verifikasi oleh petugas.

5.   Bagi calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran dan mengirimkan berkas-berkas serta dinyatakan lolos verifikasi, maka harus menyelesaikan Biaya Pembinaan Pendidikan (BPP) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebesar Rp. 15.500.000,-.

 

A.    KETERANGAN

  1.                Bagi calon peserta didik yang tidak menyelesaikan Biaya BPP PPDB sampai batas waktu yang ditentukan, maka hak menjadi Peserta Didik       SMA Islam PB Soedirman  dinyatakan gugur.
  2.          Calon peserta didik yang diterima dan telah menyelesaikan Biaya BPP PPDB, apabila mengundurkan diri sebelum tanggal 10 Juli 2022 pukul 12.00 WIB biaya BPP PPDB dikembalikan 75% dari biaya BPP PPDB tetapi jika lewat dari tanggal tersebut maka biaya BPP PPDB tidak dikembalikan.
  3.            Calon peserta didik yang diterima dan telah menyelesaikan BPP PPDB agar mengikuti pengarahan tentang MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) pada tanggal 10 Juli 2022.